Dengarkan Glest Radio 774 AM - Tangerang ...::...Pengguna situ Cipondoh kurang memperdulikan lingkungan...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio 774 AM ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...Pertunangan Putra SBY bukan Nuansa Politik....::...Kantor Glest Radio, LSM dan Majelis Dzikir aura insani Di Salahgunakan Oknum Media Cetak..::..Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

Terbaru

Pemkot Tangsel : Penerima Dana Hibah dan Bansos Wajib Miliki Kepwal

Setu - GlestRadio.com – Setiap organisasi atau kelompok yang berhak menerima dana hibah dan bantuan social (Bansos) harus memiliki Keputusan Walikota Tangerang Selatan (Kepwal). Ketetapan tersebut telah tertuang dalam payung hukum Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 92 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.

Demikian disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Walikota tentang Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2012. Acara ini diselenggarakan di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Selasa, 3 Juli 2012. “Pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) penyaluran dana hibah dan Bansos di huruf G diatur masalah itu,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan - Ade Iriana, kepada Web Tangsel usai menghadiri acara sosialisasi.

Ade menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyaluran Dana Hibah dan Bansos mengatur bahwa sistem penganggaran dan prosedur pertanggungjawaban harus diatur dalam Perwal. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk seluruh daerah.
Ketentuan ini, terang Ade, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tentang hal yang sama. Ketentuan tersebut tidak mengatur bahwa setiap penerima dana hibah dan Bansos harus memiliki Keputusan Walikota.

Masih menurut Ade, regulasi terbaru ini bertujuan untuk menghindari adanya pemohon atau penerima dana hibah dan Bansos fiktif. Bagi pihak yang berhak menerima pun masih harus mengikuti serangkaian verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jadi nantinya tidak akan ada lagi “penumpang gelap”. Nantinya TAPD akan melihat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dari proposal yang diajukan itu logis atau tidak. Dan ketentuan (Perwal Nomor 92 Tahun 2011) ini sifatnya tidak mengikat,” paparnya.

Di tempat yang sama,hadir memberikan materi Kepala Bidang Akutansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) - Sumohardjo. Para peserta yang hadir berasal dari pimpinan atau perwakilan di 54 kelurahan/desa di Kota Tangerang Selatan. Para peserta nantinya dapat menjembatani ke masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Agar satu bahasa, tidak beda-beda lagi dalam memahami mekanisme dan prosedur penyaluran dana hibah dan Bansos. Saya kira proposal harus masuk terlebih dulu sebelum ketuk palu,” jelasnya.
Mantan Kepala Bidang Aset DPPKAD ini menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang menyusun draft Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2012. “Biar kita dalam memberikan bantuan hibah dan Bansos tidak aka nada lagi permasalahan,” ujar Sumohardjo.

Dalam acara sosialisasi ini juga turut menghadirkan Inspektur Pembantu II dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan Ahmad Gani, yang hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi dari aspek legalitas formal pihak penerima dana hibah dan bansos. Kegiatan ini juga dilakukan sesi tanya-jawab antara peserta dengan narasumber yang hadir. (bpti-ts)

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik