Dalam sidang yang dipimpin Dehel K Sandan dengan hakim anggota Sterry M Ratung dan Pudji Rahadi itu, jaksa Samsuwardi mendakwa Dirut Karnos Film (Raka) dan temannya Karina Aditya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 113, 114 dan 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara karena terbukti memiliki 5 butir ekstasi. Raka dan Karina ditangkap pada 6 Maret 2012 di Bintaro, Kota Tangsel.
Meski ditangkap bersama Karina Aditya, namun persidangan keduanya dipisah walau tetap dalam satu ruangan.
Raka diketahui memesan ekstasi dari Malaysia dan dikirim melalui jasa pengiriman. Ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta, petugas ekspedisi mencurigai kiriman tersebut, kemudian melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dipindai dengan mesin X-ray diketahui ada benda yang mencurigakan. Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kemudian memeriksakan tablet 5 butir itu ke RS Usada Insani dan terbukti positif. Setelah itu, menyerahkan barang bukti tersebut untuk diselidiki oleh petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.
"Mengertikah saudara. Apakah akan mengajukan keberatan?" ujar Dehel K Sandan.
Raka pun menjawab dengan anggukan kepala seraya meminta kuasa hukumnya berbicara, yakni Sierra Prayuna. "Kami, tidak mengajukan keberatan," ujarnya.
Lalu, kuasa hukum Raka menunjukkan surat dengan amplop warna cokelat yang diakui bahwa surat tersebut dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Lalu, ditanya hakim, apa isi surat tersebut. "Ini rahasia pak hakim, kami sendiri tidak tahu apa isinya," kata Sierra.
Lalu hakim bertanya kembali, surat itu ditujukan kepada siapa. "Untuk Ketua PN Tangerang pak Hakim," katanya.
Hakim lalu mengomentari, menurut Dehel seharusnya surat tersebut bukan melalui kuasa hukum, seharusnya langsung ditujukan ke PN Tangerang.
"Bukan ke anda, ini harus tertib administrasi. Apalagi rahasia. Majelis pun tidak bisa membuka, karena untuk Ketua PN Tangerang," kata Dehel.
Karena ditolak, Sierra pun menunjukkan kembali surat dari RS Ketergantungan Obat. "Ada lagi pak Hakim ini surat dari RS Ketergantungan Obat," ujar Sierra yang langsung diterima surat itu oleh Hakim.
"Bukan ke anda, ini harus tertib administrasi. Apalagi rahasia. Majelis pun tidak bisa membuka, karena untuk Ketua PN Tangerang," kata Dehel.
Karena ditolak, Sierra pun menunjukkan kembali surat dari RS Ketergantungan Obat. "Ada lagi pak Hakim ini surat dari RS Ketergantungan Obat," ujar Sierra yang langsung diterima surat itu oleh Hakim.
Sama halnya dengan persidangan Raka, Karina pun didakwa pasal yang sama. "Sidang dilanjutkan pada Selasa 10 Juli 2012 dengan agenda dengar keterangan saksi," ujar Dehel. (kpl/dar)
Sumber : Kapanlagi
1 komentar:
wah ini mah bisa jadi permainan politik..!!!
Posting Komentar