Dengarkan Glest Radio 774 AM - Tangerang ...::...Pengguna situ Cipondoh kurang memperdulikan lingkungan...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio 774 AM ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...Pertunangan Putra SBY bukan Nuansa Politik....::...Kantor Glest Radio, LSM dan Majelis Dzikir aura insani Di Salahgunakan Oknum Media Cetak..::..Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

Terbaru

Minimnya Pengawasan, Truk Bebas Melintasi Serpong

SERPONG, Glest Radio .com - Kendaraan jenis truk terlihat tetap melintas bebas di siang hari di Jalan Raya Serpong, Tangerang. Pengawasan terhadap aturan mengenai hal ini masih sangat minim.

"Minimnya jumlah petugas di lapangan yang mengawasi menjadi penyebab truk melintas di Jalan raya Serpong," kata Kepala Seksi Dalops Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel, Taufik Wahidin, di Tangerang, Minggu (6/5/2012).

Taufik mengakui, saat ini memang banyak truk yang melintas di sepanjang Jalan Raya Serpong meski telah ada Perwal mengenai batasan waktu operasional. Saat ini, petugas di lapangan hanya bertugas pada pagi dan sore hari. Berbeda dengan sebelumnya yang berjaga sejak pagi dan malam hari.

"Petugas kita tugaskan untuk membantu mengatur lalu lintas di titik lainnya karena banyak kerusakan jalan yang menjadi penyebab kemacetan," katanya.

Walaupun demikian, Taufik menuturkan, jumlah truk yang melintas tidak banyak, yaitu hanya pada siang hari saja. Truk-truk tersebut umumnya berasal dari wilayah Kota Tangerang lantaran pengawasan dari kawasan tersebut tidak ada.

"Biasanya petugas langsung memasukan truk dari wilayah Kota Tangerang ke kantung parkir di Alam Sutera," katanya.

Taufik juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tidak melakukan penindakan kepada truk yang terjaring petugas. Pasalnya, Pemkot Tangerang Selatan masih melakukan tahap sosialisasi terhadap Perwal Nomor 03 tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Jam Operasional.

"Tidak ada penindakan kepada truk yang terjaring, hanya dimasukan ke dalam kantung parkir. Namun, bila tidak ada kelengkapan surat, maka akan ditindak sesuai aturan," katanya.

Seeperti diketahui, Wali Kota Tangerang Selatan secara resmi telah mengeluarkan Perwal Nomor 3 tahun 2012 pada tanggal 12 Maret 2012 lalu lalu mengenai pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB di Jalan Raya Serpong. Dalam peraturan itu disebutkan, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di Jalan Raya Serpong adalah muatan di atas delapan ton, daya angkut 5.500 dan lebar 2.100 milimeter. (ANT)

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik