Dengarkan Glest Radio 774 AM - Tangerang ...::...Pengguna situ Cipondoh kurang memperdulikan lingkungan...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio 774 AM ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...Pertunangan Putra SBY bukan Nuansa Politik....::...Kantor Glest Radio, LSM dan Majelis Dzikir aura insani Di Salahgunakan Oknum Media Cetak..::..Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

Terbaru

Pemkot dan Pemkab Tangerang Rebutan Pajak Bandara Soetta

GlestRadio - Tangerang,Lantaran belum belum ada kepastian batas-batas wilayah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), membuat dua pemerintah daerah itu sejak setahun terakhir rebutan pendapatan pajak dari bandara internasional tersebut.
Informasi diperoleh memang terjadi perbedaan menonjol dalam pendapatan pajak antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang dari Bandara Soekarno-Hatta. Pemkab Tangerang hanya memperoleh PBB Rp12 miliar setahun. Sedangkan Pemkot Tangerang dalam PBB saja mencapai Rp36 miliar, ditambah lagi potensi pajak restoran, reklame, dan parkir kendaraan mencapai Rp50 miliar.

Terkait itu, Bupati Tangerang H. Ismet Iskandar melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang sejak setahun lalu telah menyoal kejelasan batas wilayah di bandara dengan membentuk tim ferivikasi batas wilayah, yang salah satunya bernegosiasi dengan Pemkot Tangerang, hanya saja hasilnya nihil.
Pemkab Tangerang mengklaim 320 hektar lahan Desa Bojong Renged, Rawa Rengas, Rawa Burung, masuk bandara. Di antaranya menjadi bagian lahan Terminal II, Terminal III, dan Terminal Haji. Di sini banyak berdiri restoran, parkir kendaraan, dan reklame.
Menemui jalan buntu persoalan batas wilayah, Pemkab Tangerang meminta Pemprov Banten untuk menengahinya. Namun, hingga kini belum mendapat respon.
H. Mayoris Namaga, Kabag Humas Pemkot Tangerang kepada wartawan mengutarakan pengenaan PBB dan pajak-pajak di Bandara Soekarno-Hatta telah disesuai dengan UU No. 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tangerang yang menyebutkan wilayah Kota Tangerang meliputi sebagian besar Bandara Soekarno-Hatta.
Diisyaratkannya tak ada manfaatnya saling tuding, sebaiknya persoalan ini bila memang dianggap perlu bisa dibicarakan antardua daerah. (djamal/B)

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik