Dengarkan Glest Radio 774 AM - Tangerang ...::...Pengguna situ Cipondoh kurang memperdulikan lingkungan...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio 774 AM ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...Pertunangan Putra SBY bukan Nuansa Politik....::...Kantor Glest Radio, LSM dan Majelis Dzikir aura insani Di Salahgunakan Oknum Media Cetak..::..Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

Terbaru

Ditemukan Duplikasi Pencatatan 29 Aset Berupa Tanah dan Bangunan

GlestRadio.com -  Sebanyak 29 aset berupa tanah dan bangunan dengan luas 516.309 meter persegi hasil pelimpahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Jawa Barat, ditemukan duplikasi pencatatan  antara  Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 02/LHP/XVIII.SRG/05/2011. Tidak hanya itu, dalam LHP BPK juga tercatat adanya perbedaan nilai aset di empat kabupaten/kota  terhadap 29 tanah dan bangunan tersebut. 

Di Pemprov Banten nilai 29 aset tersebut sebesar Rp28,4 miliar sedangkan di empat pemerintah kabupaten/kota  tercatat sebesar Rp20,419 miliar. 

Berdasarkan fakta yang ada,  BPK menyarankan Pemprov Banten untuk melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas aset yang tercatat oleh pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi duplikasi. 

Selain masalah itu, BPK juga menemukan aset bangunan yang sudah dirobohkan, namun masih tercatat di buku inventaris Provinsi Banten. Nilai aset yang sudah tidak ada tersebut mencapai Rp1,27 miliar. Total aset milik Pemprov Banten per 31 Desember 2011 mencapai Rp7,2 triliun. 

Rinciannya, tanah senilai Rp3,44 triliun, peralatan dan mesin Rp485,28 miliar, gedung dan bangunan Rp821 miliar, jalan irigasi dan jaringan Rp2,42 triliun, aset tetap lainnya Rp7,9 miliar, serta kontruksi dalam pengerjaan Rp98,23 miliar. 

Jika dibandingkan aset tetap per 31 Desember 2010 yang tercatat Rp 5,61 triliun, terdapat penambahan Rp1,67 triliun. 

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (DPKAD) Provinsi Banten Zaenal Mutaqin,  di Serang, Jumat (15/6) menjelaskan penataan  aset tidak bisa dilakukan  dalam jangka pendek. Oleh karena itu, lanjutnya, penataan aset harus melalui Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Menurutnya,  dalam Raperda Organisasi Tata Kerja (ROTK) yang sudah masuk DPRD Banten, masalah aset akan dikelola oleh satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

“Nanti penataan aset lebih fokus. Kemudian pengelolaan keuangan diserahkan kepada satu SKPD aja,” ujarnya. Dalam penataan aset,  kata Zaenal,  harus dimulai dengan pendataan, kemudian melakukan uji petik. “Kita yakin, Pemprov mampu menata aset ini,” ujarnya. 

Harus Segera Diselesaikan 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Agus Puji Raharjo mengatakan, manfaat aset terhadap salah satu daerah memang harus jadi pertimbangan ketika aset tersebut menjadi rebutan. 

Contoh aset Pemprov Bantne yang berada di Kota Tangerang seperti Situ Cipondoh,  kendati secara hukum itu adalah milik Pemprov Banten,  namun secara manfaat, Situ Cipondoh akan lebih berguna untuk masyarakat Kota Tangerang. 

"Bukan mengabaikan hukum, tapi keberadaan Situ Cipondoh akan lebih bermanfaat bagi pemerintah  dan masyarakat Kota Tangerang," kata Agus. 

Menurut Agus, permasalahan aset yang selama ini jadi temuan BPK  dalam setiap LHP harus segera diselesaikan. Jika persoalan ini tidak diselesaikan,  maka akan  timbul sengketa karena masing-masing merasa memiliki. 

Untuk aset yang berada di lintas daerah, Pemperov wajib menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi menegaskan, Pemprov siap menjadi mediator untuk menyelesaikan sengketa perbatasan yang ada di Bandara Soekarno Hatta  antara Kabupaten Tangerang  dan Kota Tangerang. Bahkan, pihaknya telah mengundang kedua belah pihak dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah lainnya, namun sayang dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kota Tangerang tidak hadir. 

"Pada prinsipnya Pemprov siap menjadi mediator untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang sifatnya lintas daerah." tegasnya. 

Pada bagian lain, Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, aset memang menjadi masalah utama nasional, terlebih di Banten yang merupakan daerah pemekaran dari Jawa Barat. Untuk itu, idealnya di Banten ini harus ada badan aset  untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah aset. 

"Tidak bisa dipungkiri, masalah aset juga menjadi penghambat suatu daerah dalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," katanya. [149]

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik