Dengarkan Glest Radio 774 AM - Tangerang ...::...Pengguna situ Cipondoh kurang memperdulikan lingkungan...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio 774 AM ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...Pertunangan Putra SBY bukan Nuansa Politik....::...Kantor Glest Radio, LSM dan Majelis Dzikir aura insani Di Salahgunakan Oknum Media Cetak..::..Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

Terbaru

Pemkot Tangerang Ancam Gugat Pengelola Bandara Soetta

GlestRadio - TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak segan memperkarakan PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) jika tetap menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp 12 miliar setahun kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Pasalnya, lahan seluas 17.383.255 tempat objek pajak yang berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji itu wilayah Kota Tangerang.

"Tidak ada alasan bagi PT AP II membayar pajak selain kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Karena secara eksplisit dan visual, kawasan Bandara Soekarno-Hatta itu bagian Kota Tangerang. Semua orang tahu. Jadi membayar pajaknya wajib ke Pemkot Tangerang," ujar Staf Ahli Walikota Tangerang Bidang Politik dan Hukum, Afandi Permana kepada Indopos (grup JPNN) kemarin (12/5).

Untuk diketahui, Walikota Tangerang Wahidin Halim sudah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Banten untuk menengahi sengketa lahan di perbatasan Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang. Pasalnya, lahan yang kini berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji itu berdasarkan peta wilayah dan berkas Undang-Undang No 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Madya Tangerang Sebagai Daerah Tingkat II.

Jadi lahan yang berlokasi di Desa Bojong Renget seluas 17.383.255 itu secara administrasi bagian yang tak terbantahkan Kota Tangerang. "Bagaimana bisa Pemkab Tangerang mengklaim lahan itu miliknya. Kalau wilayahnya masuk Kota Tangerang?" tanya mantan Asisten Daerah Bidang Pemkot Tangerang ini. Dia juga mengingatkan Pemkab Tangerang jangan berpikir secara historis kalau Desa Bojong Renget masuk wilayahnya.

Apapun latar belakang dan historisnya, wilayah itu kini jadi bagian Pemkot Tangerang setelah terbentuknya Kotamadya Dati II Tangerang yang lepas dari Kabupaten Tangerang pada 1993 silam. Karena itu, PT AP II harus taat kepada undang-undang. Jadi tidak ada alasan membayar pajak ke Pemkab Tangerang. "Kalau melanggar undang-undang, ada konsekuensinya. Kami tidak segan menuntut," cetusnya lagi.

Sebab, dalam pasal 3 Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah disebutkan batas suatu daerah berpedoman pada batas-batas daerah yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan daerah. "Semua ada aturannya. Jadi jangan melanggar undang-undang," ungkapnya lagi.

Afandi juga menjelaskan setoran pajak dari Bandara Soetta yang kini diklaim masuk Kabupaten Tangerang sempat disetorkan kepada Pemkot Tangerang selama 1993-1997. Tapi, selanjutnya pada 1988 pajak disetorkan oleh PT AP II ke Pemkab Tangerang. "Hingga keterusan sampai saat ini. Ini bukan masalah besar kecilnya pajak, tapi kewenangan administrasi," tegasnya.

Sementara itu, Coorporate Secretary PT AP II, Hary Cahyono menyatakan permasalahan setoran pajak PBB akan segera dikordinasikan dengan Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang. "Bagi kami tidak mempersoalkan ke mana pajak itu dibayarkan," terangnya saat dihubungi Indopos kemarin.

Dia juga merinci PT AP II tiap tahun menyetorkan pajak ke Pemkot Tangerang Rp 35,8 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang hanya Rp 12 miliar. "Kami tidak pernah telat membayar pajak satu hari pun. Terkait pembayaran PBB Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji akan segera kami koordinasikan agar tidak berlarut-larut," cetusnya. (gin)

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik