GlestRadio.com - TANGERANG - Kota dan Kabupaten Tangerang saat ini tengah berebut lahan Bandara Soekarno-Hatta, khususnya di area terminal II dan III. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaporkan masalah batas ini ke Kementrian Dalam Negeri. Sedangkan,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk Tim Penataan dan Penegasan Batas Daerah (TPPBD).
Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Hermansyah ini terdiri dari berbagai unsur terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Dinas Bangunan dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang, Badan Pertanahan, hingga Kecamatan dan
Kelurahan. Tugas tim ini merekonstruksi ulang batas wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, khususnya di area terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk Tim Penataan dan Penegasan Batas Daerah (TPPBD).
Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Hermansyah ini terdiri dari berbagai unsur terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Dinas Bangunan dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang, Badan Pertanahan, hingga Kecamatan dan
Kelurahan. Tugas tim ini merekonstruksi ulang batas wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, khususnya di area terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Tangerang Uyung Muliardi akhir pekan lalu mengatakan, tahapan rekonstruksi akan dilakukan dari pemetaan dokumen batas wilayah, pelacakan batas daerah, pemasangan pilar (patok batas), pengukuran garis batas, dan penentuan batas wilayah. “Tiap tahap akan dituangkan dalam berita acara bersama,” katanya. Tahapan konstruksi yang sudah dilakukan akan diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri untuk diputuskan dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
(Kepmendagri).
Menurut Uyung, berdasarkan sejumlah dokumen yang dimiliki, Kabupaten Tangerang yakin mereka bisa merebut kembali sebagian lahan terminal II dan seluruh lahan terminal III Bandara Soekarno-Hatta yang sejak belasan tahun ini dikuasai oleh Kota Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan fakta-fakta pendukung seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, dokumen pembebasan lahan terminal II dan III, peta, surat pelimpahan hak. Karena, secara yuridis lahan seluas 320,6 hektare ini di terminal II dan seluruh terminal III Bandara Soekarno-Hatta masuk dalam Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi hasil pemekaran Kecamatan Teluk Naga.
Namun, tudingan ini membuat Pemkot Tangerang mengambil sikap dengan mengadu ke Kementrian Dalam Negeri berkaitan dengan hak pengelolaan lahan PT Angkasa Pura II (persero).
Pemkot Tangerang melalui Sekretaris Daerah Harry Mulya Zein mengaku memiliki bukti kuat tentang lahan tersebut secara yuridis maupun administratif. “Kami tidak asal mengklaim.
Sesuai peta lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang secara visual dan eksplisit terlihat dengan jelas area Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT AP II adalah bagian dan berada di wilayah Kota Tangerang,” kata Harry. Peta itu, kata Hary, diperkuat Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang menyebutkan lahan seluas dimaksud di atas secara keseluruhan berada di wilayah Kota Tangerang dengan nomor HPL/nomor 1 GS.476/1990.
”Dengan dua bukti itu, maka kewenangan regulasi dalam melaksanakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah deerah di seluruh Bandara Soekarno-Hatta berada pada Pemerintah Kota Tangerang. Termasuk, penerimaan setoran pajak,”kata Harry.
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim bahkan telah mengirim surat ke PT AP II ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, dan Bupati Tangerang di Tigaraksa. Dalam surat tertanggal 4 Mei 2011 itu Wahidin menyatakan pajak parkir terminal III Bandara Soekarno-Hatta semestinya masuk ke Pemkot Tangerang. [132]
0 komentar:
Posting Komentar