Dengarkan Glest Radio 774 AM - Tangerang ...::...Pengguna situ Cipondoh kurang memperdulikan lingkungan...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio 774 AM ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...Pertunangan Putra SBY bukan Nuansa Politik....::...Kantor Glest Radio, LSM dan Majelis Dzikir aura insani Di Salahgunakan Oknum Media Cetak..::..Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

Terbaru

Kejar Bola, Dinas Tata Kota Segel Bangunan Tanpa IMB

GlestRadio.com - Penegakan Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terus digalakkan Dinas Tata Kota dibawah Kepala Seksi Pengawas Bangunan. Hal ini tercermin dengan telah disegelnya 4 bangunan kios yang tengah dibangun karena kedapatan belum memiliki IMB di Jalan TMP Taruna.


Penyegelan ini dilakukan atas upaya jemput bola dan inspeksi yang dilakukan Dinas Tata Kota yang dilakukan secara rutin dan berkala. Kasie Pengawas Bangunan, Rusdi saat ditemui penulis dikantornya mengatakan, bahwa memang benar beberapa waktu ini baru dilakukan penyegelan terhadap 4 kios. "Penyegelan dilakukan karena kios yang dibangun ternyata tidak memiliki IMB, kami hanya menegakkan Perda yang ada," terangnya.

Rusdi juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak Dinas Tata Kota telah melakukan pemberitahuan dan peringatan, akan tetapi karena belum ada respon positif dari pemilik bangunan untuk menyelesaikan masalah ijin tersebut, pihak Tata Kota mengambil langkah penghentian sementara pembangunan, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada langkah yang diambil pemilik, maka Dinas Tata Toka akhirnya melakukan penyegelan.

"Kewenangan kita hanya sampai pada tahap penyegelan saja, sedangkan untuk eksekusinya akan diserahkan pada Satpol PP, yang pasti sebelumnya kami telah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang ada," ucapnya kembali.

Kebanyakan dikatakan Rusdi, penyegelan dilakukan karena pembangunan tidak memiliki ijin yang telah ditentukan pemerintah, mulai dari ijin dan peruntukan. Hingga saat ini untuk menjemput bola dalam hal pengawasan bangunan, Dinas Tata Kota telah membentuk 3 tim yang disebar untuk melakukan inspeksi di wilayah Barat, Timur dan Tengah. "Yang kita cek semua bangunan baik yang ada IMB nya ataupun tidak ada IMB nya, bila memang memiliki IMB tapi tidak sesuai peruntukannya maka akan diambil tindakan, " pungkasnya kembali. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik