Dengarkan Glest Radio 774 AM - Tangerang ...::...Pengguna situ Cipondoh kurang memperdulikan lingkungan...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio 774 AM ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...Pertunangan Putra SBY bukan Nuansa Politik....::...Kantor Glest Radio, LSM dan Majelis Dzikir aura insani Di Salahgunakan Oknum Media Cetak..::..Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

Terbaru

Pengelolaan Wilayah Daerah Pesisir Masih Jadi Korban


TANGERANG,Glest Radio .com — Daerah pesisir masih menjadi korban eksploitasi pembangunan yang berfokus pada ekonomi. Keberpihakan secara regulasi dan kebijakan diperlukan agar kerusakan wilayah pesisir yang menjadi sandaran hidup nelayan dan warga lain bisa direm.
Hal ini terungkap saat para aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Komunitas Tabur Mangrove, Selasa (22/5/2012), menanam 1.000 pohon mangrove dan menyemai 4.000 bibit mangrove di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Kegiatan yang dihadiri puluhan aktivis lingkungan, mahasiswa, serta warga setempat tersebut dilakukan di Kampung Cirumpak, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Komunitas Tabur Mangrove diinisiasi oleh beberapa aktivis lingkungan yang tergabung dalam Wahana Hijau Fortuna, Tangerang Hijau, KMPLHK Ranita UIN Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.
Di sela-sela kegiatan itu, Romly Revolvere, dinamisator komunitas tersebut, mengatakan, kerusakan wilayah pesisir Banten disebabkan paradigma praktik pembangunan yang selama ini dilakukan belum sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, dominasi kepentingan ekonomi masih terjadi. Hal ini dibuktikan dengan pembiaran laju kerusakan pesisir pantai yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun.
"Praktik pembiaran ini jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," katanya.
Oleh karena itu, ujar Romly, Pemerintah Provinsi Banten harus segera menyusun rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu untuk mengatasi berbagai persoalan, terutama menyelamatkan lingkungan wilayah pesisir pantai dari kerusakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Renstra (rencana strategis) ini wajib dibuat sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/10/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu ataupun UU No 27 Tahun 2007," lanjutnya
Berdasarkan renstra tersebut, lanjut Romly, segera bisa didorong pembuatan perda pengelolaan pesisir pantai terpadu sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, dalam penyusunan renstra tersebut, aspek partisipasi masyarakat harus diutamakan untuk menampung berbagai aspirasi, terutama masyarakat pesisir pantai.
M Yusuf, Sekretaris Tangerang Hijau, mengatakan, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir utara Tangerang dan Banten belum mendapatkan perhatian optimal.

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik