Dengarkan Glest Radio 774 AM - Tangerang ...::...Pengguna situ Cipondoh kurang memperdulikan lingkungan...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio 774 AM ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...Pertunangan Putra SBY bukan Nuansa Politik....::...Kantor Glest Radio, LSM dan Majelis Dzikir aura insani Di Salahgunakan Oknum Media Cetak..::..Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

Terbaru

Praktik Pungli Hantui Sopir Truk

SERPONG, GlestRadio.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib para sopir truk di Tangerang Selatan. Mereka sudah merana akibat pembatasan operasional truk di wilayah tersebut. Kini mereka makin menderita dengan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan.
Hal ini terungkap ketika Warjan (44), sopir truk kecil bermuatan ikan teri, bermaksud melintas di Jalan Raya Serpong, Jumat (27/5/2011) pagi. Truk dengan nomor polisi K 168 YA itu mengangkut muatan dengan ditutup terpal hitam dari Pati, Jawa Tengah, menuju Bandar Lampung.

Warjan mengaku, ia terpaksa membayar uang kompensasi Rp 200.000 kepada oknum petugas Dishubkominfo Kota Tangsel karena muatan yang dibawanya melebih ketinggian yang ditentukan pemerintah setempat. "Saya tadinya diminta Rp 500.000 oleh petugas Dishub, tapi setelah dinego dendanya jadi Rp 200.000," kata Warjan.

Uang denda itu harus dibayarnya dari kocek sendiri. Untuk pekerjaan itu, Warjan diberi upah borongan sebesar Rp 1,25 juta, itupun harus dibagi dua untuk dia dan temannya. Adapun pembayaran solar, tol, dan penyeberangan di Merak ditanggung oleh perusahaan.

Warjan sendiri tidak mengetahui kalau ada pemberlakuan pembatasan waktu perjalanan truk di Serpong. Ia mengatakan, dirinya masuk Serpong sekitar pukul 07.30. Sesuai peraturan Pemkot Tangsel, truk dilarang melintas di jalan raya tersebut pada pukul 06.00-10.00. Warjan terpaksa menunggu selama 2 jam 30 menit untuk bisa melanjutkan perjalanan di jalan utama Serpong tersebut. Namun, nasibnya apes karena tinggi muatan yang ia bawa melebihi ketentuan.

"Truk yang saya bawa beratnya 8 ton. Hanya, bawaannya lebih tinggi hampir 1 meter dari batas truk, akhirnya saya harus membayar dendaan itu," kata Warjan.

Sementara itu, Kepala Bagian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Wijaya Kusuma mengatakan, karena muatan truk melebihi kapasitas ketinggian sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang lalu-lintas. "Truk kecil bermuatan ikan teri itu kami stop. Ini sesuai UU, jika melebihi kapasitas ketinggian 1 meter, kami wajib stop kendaraan tersebut," kata Wijaya. (S01-11)

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik