Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah Tangerang Selatan Mursidi Ilyas mengatakan blanko akta jual-beli tanah sama sekali tidak ada di 54 kelurahan di Tangerang Selatan sejak November 2010.
Para lurah dan kepala desa se-Tangerang Selatan mengajukan tiga tuntutan, yaitu agar BPN mempercepat pengadaan blangko tanah, memberikandeadline selama satu bulan kepada BPN untuk menyediakan blanko, dan menuntut agar BPN Tangerang Selatan segera dibentuk. Aksi damai para pimpinan kelurahan dan desa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian resor Metro Tangerang Kabupaten. Bahkan, jalan masuk menuju BPN ditutup selama aksi demo berlangsung.
Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian BPN Kabupaten Tangerang Bambang Murdiono mengakui jika kelangkaan blangko akta jual-beli tanah di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sulit didapatkan sejak enam bulan terakhir ini. "Masalahnya dari kantor BPN pusat, kami di sini hanya mendistribusikan," kata dia.
JONIANSYAH
Sumber : Tempo
0 komentar:
Posting Komentar